Rabu, 01 Februari 2012

Tugas Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas


Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru
Nomor
Jenis Kerja Guru
Tatap Muka
Bukan Tatap Muka
1.
Merencanakan Pembelajaran

V
2.
Melaksanakan Pembelajaran
V

3.
Menilai Hasil Pembelajaran
V*
V**
4.
Membimbing & Melatih Peserta Didik
V***
V****
5.
Melaksanakan Tugas Tambahan

V
Keterangan:
*     =   menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
**   =   menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester
*** =   membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.

b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut :
  1. Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
  2. Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
  3. Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
  4. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
  5. Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar